Pemerintahan, Pemimpin dan Islam
Terkadang banyak orang sudah salah mempersepsikan pemerintahan Islam. Ada yang mengatakan nanti semuanya menjalankan pemerintahan sesuai agama Islam saja dan mengabaikan agama lain, ada pula yang mengatakan non-muslim tidak dapat hidup dengan bebas karena terkekang, ada pula yang mengatakan pasti akan menjadi pemerintahan agama yang menunjuk para ulamanya adalah pemerintahan tertinggi dan berbagai pandangan lainnya.
Pemerintahan Islam bukanlah pemerintahan teokrasi sebagaimana yang dipahami oleh Barat pada abad pertengahan, akan tetapi pemerintahan Islam adalah pemerintahan sipil yang berasaskan Islam. Inilah mengapa pemerintahan Islam bersandar kepada sebuah rujukan yang bukan berasal dari mereka sendiri dan mereka tidak mempunyai hak untuk mengubahnya. Di sini yang dimaksud adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rosul-Nya. Dalam artian penegaknya bukanlah tokoh-tokoh agama namun orang yang kuat yang amanah, bisa menjaga dan berilmu.
Sebenarnya tujuan dasar dari pemerintahan Islam yaitu menerapkan syariat Allah sebagaimana yang diuraikan dalam surat Al-Maidah: 49, “Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” Kemudian tujuan selanjutnya adalah menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia seperti yang diuraikan dalam surat An-Nahl: 90, “Allah memerintahkan untuk berlaku adil dan berbuat baik, serta menyantuni kerabat dekat.”
Yang menjadi pertanyaan kemudian, dimanakah letak pengawasan umat? Sebagaimana diketahui pemerintahan Islam itu menjalankan tugasnya memang di bawah pengawasan umat. Seorang pemimpin adalah orang yang dipekerjakan di tengah-tengah manusia. Mereka berkewajiban memberi nasehat dan kritikan kepadanya, sekaligus menaati dalam hal yang ma’ruf. Karena barang siapa memerintah dalam kemaksiatan ia tidak boleh didengar dan ditaati. Serta, siapa yang menentang seorang pemimpin yang menyeleweng yang memerintahkan kepada kemaksiatan yang karena itu ia terbunuh, maka ia adalah syahid.
Maka musyawarah dalam pemerintah Islam mempunyai peranan yang amat sangat penting. Tidak dibenarkan apabila seorang figur pemimpin setelah melakukan musyawarah kemudian memutuskan sesuai dengan kemauannya sendiri. Akan tetapi, musyawarah kadang-kadang menjadi rambu bagi seorang pemimpin terkait dengan sesuatu yang menjadi kekhususan dan kemaslahatan dirinya. Terkadang ia juga menjadi sebuah kewajiban terkait dengan permasalahan yang merupakan kemaslahatan majelis khusus. Jika tidak demikian, maka musyawarah menjadi tidak berfungsi. Juga tidak ada artinya anggota syura disebut sebagai ahlu al-halli wal ‘aqdi.
Terkadang banyak orang sudah salah mempersepsikan pemerintahan Islam. Ada yang mengatakan nanti semuanya menjalankan pemerintahan sesuai agama Islam saja dan mengabaikan agama lain, ada pula yang mengatakan non-muslim tidak dapat hidup dengan bebas karena terkekang, ada pula yang mengatakan pasti akan menjadi pemerintahan agama yang menunjuk para ulamanya adalah pemerintahan tertinggi dan berbagai pandangan lainnya. Read the rest of this entry »
Filed under: International Relations, Islamic Politics
Recent Comments